About BRR > Dewan Pengarah

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Dewan Pengarah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005, dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 yang menetapkan keanggotaan Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Dewan Pengarah, bertanggung jawab memastikan bahwa aspirasi berbagai pihak yang diwakilinya menjadi acuan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Kewenangan yang dimiliki Dewan Pengarah adalah:

  • Meminta penjelasan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
  • Meminta masukan dan/atau bantuan instansi pemerintah ataupun pihak lain yang dipandang perlu; dan/atau
  • Melakukan kerja sama dengan para ahli atau konsultan sesuai dengan kebutuhan.

Seluruh kegiatan Dewan Pengarah dapat dilihat disini.