Pembentukan BRR
Pada 26 Desember 2004, terjadi gempa bumi kurang-lebih 150 kilometer dari lepas pantai Aceh. Gempa bumi tersebut merupakan gempa terkuat di dunia yang pernah terjadi dalam satu generasi terakhir. Empat puluh lima menit kemudian, gelombang tsunami melanda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan dalam waktu beberapa menit saja gelombang tersebut menyapu bersih daerah pesisir pantai NAD sepanjang 1000 kilometer–-hampir sama dengan jarak antara Jakarta dan Surabaya. Akibat amuk alam ini, tidak kurang dari 132 ribu orang meninggal dan 37 ribu orang dinyatakan hilang. Bencana susulan berupa gempa bumi yang terjadi pada 28 Maret 2005 menambah jumlah korban di Nias, Simeulue, dan Aceh bagian selatan. Kedahsyatan bencana alam yang terjadi pada saat itu sangat sulit dipahami. Sebagai gambaran, gempa bumi yang terjadi pada bulan Desember menyebabkan permukaan tanah di Pulau Simeulue, yang luasnya sekitar 2.000 kilometer persegi dan berpenduduk sebanyak 78 ribu jiwa, turun sekitar satu meter, sedangkan gempa bumi yang terjadi pada bulan Maret menyebabkan permukaan tanah di sana naik setinggi dua meter--bahkan lebih tinggi di beberapa bagian pulau itu.
Melihat dampak kerusakan yang terjadi, pemerintah Republik Indonesia menetapkan bencana tsunami di NAD sebagai bencana nasional. Pemerintah lantas menunjuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas PBP) sebagai pelaksana masa tanggap darurat. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, ditunjuk menjadi koordinator kegiatan tanggap darurat dan langsung berkantor di Banda Aceh. Hampir seluruh dunia memberikan bantuan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat NAD dan Nias. Tercatat 44 negara sahabat turut membantu secara langsung dalam misi kemanusiaan. Pada fase tanggap darurat tersebut, tercatat pula 16 ribu anggota pasukan negara-negara sahabat diterjunkan dalam apa yang disebut para pengamat sebagai misi nonperang terbesar setelah Perang Dunia Kedua. Sembilan kapal induk, 14 kapal perang, 31 pesawat terbang, dan 75 helikopter dikerahkan dalam penyelamatan, evakuasi, penyaluran logistik, dan bantuan medis. Fase tanggap darurat ini dinyatakan selesai oleh Presiden RI pada 26 Maret 2005.
Menyusul berakhirnya fase tanggap darurat, pemerintah lantas menugasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengoordinasi penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias. Beberapa lembaga kerja sama internasional turut serta dalam proses penyusunan rencana induk. Selain mengulas dengan detail kebutuhan pembangunan kembali kawasan yang dilanda bencana, dokumen ini menegaskan pentingnya pembentukan sebuah lembaga yang bertugas mengoordinasi dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan Nias.
Pada 15 April 2005, Presiden RI menetapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2005. Esok harinya, Presiden menetapkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD-Nias melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun2005. Sebagai penguatan dari perpu ini, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005, dan untuk organisasional juga dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 yang menetapkan keanggotaan Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias. Peraturan perundangan tersebut menjelaskan bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ini terdiri atas tiga instrumen yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi.
Instrumen pertama adalah Dewan Pengarah, yang bertanggung jawab memastikan bahwa aspirasi berbagai pihak yang diwakilinya menjadi acuan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Instrumen kedua adalah Dewan Pengawas, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah pasca-bencana. Instrumen ketiga adalah Badan Pelaksana, yang bertanggung jawab mengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah pasca-bencana.
Visi BRR
Proses rehabilitasi dan rekonstruksi di lingkungan NAD-Nias yang dikoordinasi oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi harus dapat selaras dan mendukung terwujudnya visi dan misi dari setiap daerah yang terkena bencana. Untuk itu BRR NAD-Nias sebagai badan pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat NAD dan Nias mendefinisikan visinya:
"Mewujudkan masyarakat NAD dan Nias yang Amanah, Bermartabat, Sejahtera, dan Demokratis"
Misi BRR
Dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi NAD dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, telah disebutkan kebijakan dasar yang mencakup empat aspek utama sebagai berikut:
- Membangun kembali masyarakat Aceh dan Nias, baik kehidupan individu maupun sosialnya.
- Membangunkembali infrastruktur fisik dan infrastruktur kelembagaan.
- Membangun kembali perekonomiannya sehingga dapat berusaha sebagaimana sebelumnya.
- Membangun kembali pemerintahan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Pokok dari Mandat BRR
- Melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Mengorganisasikan dan mengoordinasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak lain yg terkait.