Banda Aceh, 5 September 2008 - Juru Bicara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias Juanda Djamal mengatakan, biaya representasi, pelayanan, dan pengawalan Kepala Badan Pelaksana BRR merupakan dana operasional yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan No 03/PMK.06/2006 tertanggal 8 Februari 2006 mengatur tentang dana operasional menteri/pejabat setingkat menteri. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebutkan, dana operasional menteri/pejabat setingkat menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Menurut Juanda Djamal, Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto tidak menggunakan dana operasional itu untuk kebutuhan pribadi, melainkan digunakan untuk menunjang aktivitasnya dalam memimpin lembaga BRR. Dana ini juga tidak digunakan untuk membayar pengawal seperti yang dilansir media. Apalagi, saat berkunjung ke suatu daerah, Kepala Bapel BRR tidak pernah memakai pengawalan dari pihak kepolisian, tapi pengawalan dari satuan pengamanan internal BRR.
Juanda menyebutkan, dana operasional itu banyak dipetuntukkan untuk mendukung kerja-kerja Kepala Badan. Misalnya, dia mencontohkan, saat Kuntoro berkunjung ke suatu daerah lalu menyerahkan bantuan kepada masyarakat. “Nah, dana bantuan itu diambil dari dana operasional ini. Jadi ini sifatnya dana teknis untuk menunjang kerja-kerja atau operasional Kepala Bapel BRR di lapangan,” kata Juanda Djamal di Banda Aceh, Jumat (5/9).
Selain itu, dana operasional juga digunakan saat menjamu tamu negara maupun BRR yang berkunjung ke Aceh dan Nias. “Jadi bukan untuk pengawalan keamanan pribadi beliau,” ujarnya.
Ditambahkan Juanda, dana operasional Kepala Bapel BRR itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menghambur-hamburkan keuangan negara. “Setiap akhir bulan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan dana operasional ini dan disampaikan kepada menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan,” sebut Juanda.
Dia menyebutkan bahwa KPA dapat mencairkan dana operasional ini setiap bulannya sebesar seperduabelas dari pagu setahun anggaran sesuai dengan DIPA. “Jika dana bulan ini masih tersisa, maka bisa diakumulasikan pada bulan selanjutnya,” lanjutnya.
Menurut Juanda, penggunaan dana operasional Kepala Bapel BRR bisa dipertanggungjawabkan, karena mempunyai bukti-bukti penggunaannya serta tidak menyalahi peraturan keuangan negara. “Saat ini pun, dana operasional ini sedang diaudit. Ini bukti bahwa kita transparan terhadap penggunaan keuangan negara,” ujarnya. ***
Informasi selanjutnya, silakan hubungi:
Juanda Djamal
Juru Bicara BRR NAD – Nias
08126989518