Memang benar bahwa untuk penyewa itu mendapatkan bantuan juga, tetapi tentu saja kami memiliki kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut kriterianya:
BSBT(penyewa) diberikan pada korban yang sebelum ada bencana gempa bumi dan tsunami bertempat tinggal, menetap, berkehidupan dan berpenghidupan di kawasan bencana, namun tidak memiliki rumah dan tidak mempunyai hak atas tanah;
Kriteria korban yang tidak memiliki rumah dan tidak mempunyai hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
-
Keluarga (ada kepala keluarga) bertempat tinggal, mengeluarkan sejumlah uang untuk menempati rumah yang bukan miliknya sebagai tempat tinggal menetap selama jangka waktu tertentu minimal 6 (enam) bulan, menjadi penduduk pada wilayah administratif tertentu dan menjadi kehilangan tempat tinggalnya tersebut akibat bencana gempa bumi dan tsunami 2004; atau
-
Keluarga (ada kepala keluarga) bertempat tinggal, menetap lebih dari 6 (enam) bulan bersama-sama di dalam 1 (satu) rumah yang dihuni oleh lebih dari 1 (satu) KK dan menjadi penduduk pada wilayah administratif tertentu menjadi kehilangan tempat tinggalnya tersebut akibat bencana gempa bumi dan tsunami 2004; atau
-
Keluarga (ada kepala keluarga) bertempat tinggal, menetap lebih dari 6 (enam) bulan di 1 (satu) rumah yang bukan miliknya tanpa mengeluarkan sejumlah uang (sewa) atau menumpangi suatu rumah, menjadi penduduk pada wilayah administratif tertentu dan tidak dapat menggunakan kembali tempat tinggalnya tersebut seperti semula atau menjadi kehilangan tempat tinggalnya tersebut akibat bencana gempa bumi dan tsunami 2004.
Berikut ini syarat2 lain yang harus dipenuhi :
-
Membuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima BSBT dan mengikuti proses pendataan (registrasi-verifikasi-validasi-sertifikasi) yang dilakukan oleh BRR NAD-Nias.
-
Memberikan informasi lengkap tentang kondisi tempat tinggal dipermukimannya semula sebelum bencana.
-
Memberikan informasi lengkap tentang keberadaan keluarga yang akan menempati tempat tinggal.
-
Membuktikan bahwa tanah dan rumah yang bukan hak milik memang hancur di masing-masing desa .
-
Membuktikan belum pernah menerima bantuan perumahan dari lembaga pemberi bantuan manapun.
Nah berdasarkan ketentuan di atas, apakah bapak memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan BRR nomor 5 tahun 2007.
Demikian informasi dari kami, mudah-mudahan dapat membantu. Terima kasih